Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakun profesi akan tanggung jawabnya kepada publik. Prinsip ini meminta komitmen untuk berprilaku terhormat. Bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Di dalam kasus Yng tertera diatas terlihat jelas bahwa kasusu tersebut melanggar prinsip etika profesi.
Perilaku propesional
Sebaiknya para koruptor berprilaku seharusnya dengan reputasi profesi yang baik dan benar serta menjauhi tindakan yang dapat merusak profesinya.
Intergritas
Seharusnya para tersangka korupsi yaitu para kelima hakim tersebut harus mengadili para koruptor bukan menjadi salah satu dari mereka. Pelyanan dan kepercayaan yang di berikan oleh publik tidak seharusnya dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Itulah yang dilakukan Panda Nababan yang melapor kepada ketua MA Harifin A Tumpa, saat menjadi saksi dalam persidangan Dudhie Makmun Murod
Tanggung Jawab Profesi
Kelima hakim tersebut telah diketahui terlibat kasus korupsi telah melanggar tanggung jawab sebagai profesional yang mempunyai peran penting dalam masyarakat