Ditolak Pailit PT Asuransi Prisma Indonesia Ajukan Kasasi
PT Asuransi Prisma Indonesia agaknya berkukuh mempailitkan dirinya sendiri.
Sejak banyak kasus yang menimpa prusahaan asuransi ini
bertubi-tubi.Sepekan setelah putusan penolakan pailit terhadap PT
Asuransi Prisma Indonesia dijatuhkan, kuasa hukum perusahaan itu
langsung mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat, Rabu (10/3). Putusan majelis hakim yang dijatuhkan Sugeng
Riyono, dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Majelis
hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan Pasal 149 ayat (2) UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sifatnya mengatur badan
hukum yang bersifat umum. Pasal itu menentukan jika likuidator
memperkirakan jumlah utang lebih besar dari aset perusahaan yang
dilikuidasi maka likuidator wajib mempailitkan perusahaan tersebut.
Asuransi
Prisma memang secara sukarela membubaran diri (likuidasi). Hal itu
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008.
Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Asuransi Prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008.
Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma
berada dalam proses likuidasi.
Meski
begitu, majelis hakim tetap meilirik Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan pemailitan terhadap
perusahaan asuransi harus diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Merujuk pada ketentuan itu, majelis hakim berpendapat meski Menkeu
telah mencabut izin usaha Asuransi Prisma dan telah dibubarkan dengan
RUPS, secara hukum badan hukum Asuransi Prisma masih eksis. Karena itu,
tetap tunduk pada UU Kepailitan.
Sementara,
menurut majelis hakim, Asuransi Prisma tak mendapat kuasa atau
persetujuan dari Menkeu. Dengan begitu, tim likudiasi tak berhak
bertindak untuk dan atas nama mempailitkan Asuransi Prisma.
Pertimbangan
hukum itu dipertanyakan kuasa hukum pemohon kasasi, Wiku Krisnamurti.
Menurutnya, majelis akim tidak memberikan indikator atau penjelasan
dimana letak eksistensi Asuransi Prisma, apakah sebagai perusahaan
biasa atau perusahaan asuransi. Pertimbangan majelis hakim tersebut
dinilai salah dalam penerapan hukum.
Menurut
Wiku, dengan pencabutan izin usaha otomatis Asuransi Prisma berstatus
sebagai perseroan biasa. Hubungan hukum antara Menkeu dan Asuransi
Prisma pun berakhir. Hanya, namanya masih mencantumkan kata asuransi.
Bukti bahwa Asuransi Prisma bukan lagi sebagai perusahaan asuransi
adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha dan larangan melakukan
penutupan pertanggungan baru. Hal itu tertuang dalam Surat meneu No.
S-1199/MK.10/2007 pada 26 September 2007.
Melalui
surat itu, Menkeu memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan sejak
surat itu diterbitkan agar Asuransi Prisma memenuhi aturan tentang
kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika tidak, izin
akan dicabut. Faktanya, Asuransi Prisma tak dapat memenuhi aturan itu.
Walhasil, pada 13 Mei 2008 Menkeu resmi mencabut izin usaha Asuransi
Prisma.
Apalagi,
jumlah utang perusahaan diperkirakan lebih besar dibanding aset
Asuransi Prisma. Total utang perusahaan per 4 Desember 2009 berjumlah
Rp11,566 miliar, sedangkan aset Asuransi Prisma diperkirakan senilai
Rp1,641 miliar. Namun ini tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Sehingga
sangat layak apabila Mahkamah Agung membatalkan pertimbangan hukum
tersebut,” ujar Wiku dalam memori kasasi. Selain itu, dalam memori
kasasi, Asuransi Prisma meminta MA mengangkat balai harta peninggalan
sebagai kurator.
Referensi
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b985d895927b/ditolak-pailit-asuransi-prisma-ajukan-kasasi